Pasangkayu - Pelaku tindak pidana Aborsi yang sempat menghobohkan warga Dusun Lembah Sari Desa Karave Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, Sitti Nur Kholifa akhirnya dinikahkan dengan kekasihnya Supriadi, Selasa 15 Januari 2019.
Meski berstatus tahanan, pernikahan yang berlangsung di Masjid As Syifa Polres Mamuju Utara (Matra) juga tetap berlangsung hidmat, yang disaksikan oleh jajaran Polres Matra termasuk Wakapolres Kompol Takdir Daud, dan kerabat, orang tua kedua mempelai.
Akad nikah yang dimulai pukul 10.40 WITA, pasangan yang menggenakan baju putih-putih itu, terlihat tertunduk di depan penghulu sesaat sebelum ijab kabul dimulai. Usai menikah penghulu dari KAU Kecamatan Pasangkayu Muhammad Idris SAg, langsung menyerahkan buku nikah.
"Pasangan ini telah sah secara agama dan undang-undang. Terlepas dari masalah yang dihadapi, kita berharap pasangan ini bisa menyadari kesalahannya dan menghadapi hidup lebih baik," kata Muhammad Idris.
Sementara Wakapolres Matra, Kompol Takdir Daud, menyatakan bahwa pernikahan itu dilakukan adalah bagian bentuk fungsi aparat Kepolisian sebagai penegak hukum. " Jadi kami fasilitasi pernikahan ini, agar diakui secara agama dan hukum," katanya.
Wakapolres berharap agar keduanya bisa saling bertanggungjawab atas pernikahan yang sudah dilakukan.
"Untuk proses hukum tetap berjalan, dan ini sudah masuk dalam 30 hari penahanan," jelasnya.
Sebelumnya Sitti Nur Kholifa ditangkap di Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu 2 Desember 2018. Setelah selumnya pelaku melarikan usai mengubur Janin Bayi di Belakang rumahnya. (bm)
No comments:
Post a Comment