26 March 2019

Terungkap, Pelaku Pencuri Aki Mobil Ditangkap di Pagiang

Pasangkayu, Beritamatra - Unit Reskrim Polsek Pasangkayu, Polres Mamuju Utara akhirnya mengungkap pelaku pencurian Aki (Batteray) mobil yang marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Kasus yang satu ini, sejatinya adalah PR besar Reskrim Polsek Pasangkayu. Pasalnya pencurian Aki Mobil sering terjadi dibeberapa wilayah termasuk di wilayah perkebunan sawit yang ada Pasangkayu ini.

Reskrim Polsek Pasangkayu, telah melakukan penangkapan terhadap warga yang berinisial S (26) yang diduga adalah salah satu pelaku pencurian Aki mobil. Penangkapan sendiri dilakukan di Kompleks Perumahan Nelayan yang terletak di Desa Pangngiang Kecamatan Bambalamotu, Sabtu akhir pekan kemarin.

Kasus pencurian Aki Mobil sendiri pertama kali dilaporkan oleh warga bernama Suhardi, dengan Laporan Polisi Nomor LP / 03 / I / 2019 / Res Matra / Sek Pasangkayu tanggal  05 Januari  2019 tentang Pencurian Aki dengan di PT.Pasangkayu.

"Atas dasar Laporan Polisi inilah sehingga kami bergerak cepat melakukan proses penyelidikan," kata Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu, IPDA Usman SH.

Dikatakan bahwa dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan Informasi bahwa yang diduga pelaku S tak lain adalah sopir mobil yang biasa beroperasi di daerah ini. 

"Untuk pengembangan BB di Desa Tawiora Kecamatan Riopakava, kami menyita barang bukti berupa 14 (empat belas) Aki Mobil yang didugaadalah hasil curian," jelasnya.

Menurutnya terhadap tersangka S untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya disangka dengan Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 5 tahun Penjara.

"Dan sampai saat ini Reskrim Polsek Pasangkayu masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka," pungkasnya. (jun/gi)

No comments: