Pasangkayu,
Beritamatra - Unit Reskrim Polsek Pasangkayu, Polres Mamuju Utara akhirnya
mengungkap pelaku pencurian Aki (Batteray) mobil yang marak terjadi dalam
beberapa waktu terakhir.
Kasus yang
satu ini, sejatinya adalah PR besar Reskrim Polsek Pasangkayu. Pasalnya
pencurian Aki Mobil sering terjadi dibeberapa wilayah termasuk di wilayah
perkebunan sawit yang ada Pasangkayu ini.
Reskrim
Polsek Pasangkayu, telah melakukan penangkapan terhadap warga yang berinisial S
(26) yang diduga adalah salah satu pelaku pencurian Aki mobil. Penangkapan
sendiri dilakukan di Kompleks Perumahan Nelayan yang terletak di Desa
Pangngiang Kecamatan Bambalamotu, Sabtu akhir pekan kemarin.
Kasus
pencurian Aki Mobil sendiri pertama kali dilaporkan oleh warga bernama Suhardi,
dengan Laporan Polisi Nomor LP / 03 / I / 2019 / Res Matra / Sek Pasangkayu
tanggal 05 Januari 2019 tentang Pencurian Aki dengan di
PT.Pasangkayu.
"Atas
dasar Laporan Polisi inilah sehingga kami bergerak cepat melakukan proses
penyelidikan," kata Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu, IPDA Usman SH.
Dikatakan
bahwa dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan Informasi bahwa yang
diduga pelaku S tak lain adalah sopir mobil yang biasa beroperasi di daerah
ini.
"Untuk
pengembangan BB di Desa Tawiora Kecamatan Riopakava, kami menyita barang bukti
berupa 14 (empat belas) Aki Mobil yang didugaadalah hasil curian,"
jelasnya.
Menurutnya
terhadap tersangka S untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya disangka dengan
Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 5 tahun Penjara.
"Dan
sampai saat ini Reskrim Polsek Pasangkayu masih terus melakukan pendalaman
terhadap tersangka," pungkasnya. (jun/gi)
No comments:
Post a Comment