24 May 2017

LSM KIPFA Polisikan Aliansi Firman Bappeda

Surat resmi laporan kepolisian dan Bukti SMS yang diterima
yang mengandung unsur intimidasi.
PASANGKAYU - Ketua LSM KIPFA Pasangkayu, Rudi Usman, resmi melaporkan pelaku sms teror yang mengatasnamakan aliansi pendukung Kepala Bappeda ke pihak Polres Matra, Senin, 22 Mei 2017.
Rudi Usman, melaporkan aksi teror via SMS ke Mako Polres Matra, dengan Nomor Register Pelaporan: STPL/66/V/2017, SPKT Reskrim Matra, tertanggal Senin 22 – 5 – 2017.
"Saya mendapat SMS indikasi mengancam waktu singgah di rumah kades Maponu,” jelasnya kepada wartawan.
Diketahui sms berbunyi mengancaman itu dari nomor pengirim +6285298495xxx. Isi pesan singkat itu, tak lain meminta agar tidak memuat soal berita Kepala Bappeda Matra. “Ini sudah ancaman, makanya kami laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Rudi mengatakan, ada dua dugaan kemungkinan yang melakukan teror tersebut. Pertama dari pihak yang santer diberitakan, yakni Firman Kepala Bappeda. Kedua mungkin dari pihak ketiga yang sengaja ingin memanfaatkan situasi ini.
Kata dia lagi, pihaknya memang santer menyorot Bappeda Pasangakayu terkait beberapa dugaan kasus, mulai dari keterbukaan informasi tentang anggaran publikasi, tim pedamping perencana desa dan masalah lainnya.
"Pekerja sosial kontrol memang serba salah, ketika kita bekerja dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), harus siap menerima intimidasi dan sejenisnya, tetapi apapun itu kita tetap maju menjalankan tugas," jelasnya.
Ditambahkan Rudy, bahwa saat ini pihaknya sudah berkoordinasi ke Mabes Polri melalui Dewan Pengurus Pusat LSM KIPFA RI untuk meminta bantuan agar nomor tersebut dapat terlacak.
"Semoga bisa ketahuan pelakunya agar tidak saling tuding-menuding antar semua pihak yang ada" tutupnya.
Untuk diketahui, tindakan 'pengancaman' bisa dikenakan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 29 UU ITE:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Pasal 45 ayat (3) UU ITE:
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau dendra paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (A1/bm/firmansyah).