Surat resmi laporan kepolisian dan Bukti SMS yang diterima yang mengandung unsur intimidasi. |
PASANGKAYU - Ketua LSM
KIPFA Pasangkayu, Rudi Usman, resmi melaporkan pelaku sms teror yang
mengatasnamakan aliansi pendukung Kepala Bappeda ke pihak Polres Matra, Senin,
22 Mei 2017.
Rudi Usman, melaporkan aksi teror via SMS ke
Mako Polres Matra, dengan Nomor Register Pelaporan: STPL/66/V/2017, SPKT
Reskrim Matra, tertanggal Senin 22 – 5 – 2017.
"Saya mendapat SMS indikasi mengancam
waktu singgah di rumah kades Maponu,” jelasnya kepada wartawan.
Diketahui sms berbunyi mengancaman itu dari nomor
pengirim +6285298495xxx. Isi pesan singkat itu, tak lain meminta agar tidak
memuat soal berita Kepala Bappeda Matra. “Ini sudah ancaman, makanya kami
laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Rudi mengatakan, ada dua dugaan kemungkinan
yang melakukan teror tersebut. Pertama dari pihak yang santer diberitakan,
yakni Firman Kepala Bappeda. Kedua mungkin dari pihak ketiga yang sengaja ingin
memanfaatkan situasi ini.
Kata dia lagi, pihaknya memang santer
menyorot Bappeda Pasangakayu terkait beberapa dugaan kasus, mulai dari
keterbukaan informasi tentang anggaran publikasi, tim pedamping perencana desa
dan masalah lainnya.
"Pekerja sosial kontrol memang serba
salah, ketika kita bekerja dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), harus siap
menerima intimidasi dan sejenisnya, tetapi apapun itu kita tetap maju
menjalankan tugas," jelasnya.
Ditambahkan Rudy, bahwa saat ini pihaknya
sudah berkoordinasi ke Mabes Polri melalui Dewan Pengurus Pusat LSM KIPFA RI
untuk meminta bantuan agar nomor tersebut dapat terlacak.
"Semoga bisa ketahuan pelakunya agar
tidak saling tuding-menuding antar semua pihak yang ada" tutupnya.
Untuk diketahui, tindakan 'pengancaman' bisa
dikenakan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). 29 UU ITE:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Pasal 45 ayat (3) UU ITE:
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau dendra paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah). (A1/bm/firmansyah).