Pasangkayu - Polres
Mamuju Utara akhirnya melakukan Rekonstruksi Pembunuhan yang sempat
menghebohkan masyarakat di Dusun Jono Desa Tikke Kecamatan Tikke Raya Kabupaten
Pasangkayu beberapa waktu lalu.
Dalam Rekonstruksi Pembunuhan
yang berlangsung di halaman Polres Matra, Senin 16 November 2018, muncul
fakta-fakta baru yakni adanya 19 adegan sehingga terjadi pembunuhan yang
dilakukan oleh Tersangka Farnas Als.Aco Als.Ponggo Bin Dasrun.
"Jadi ada 19 adegan
sejak awalnya kejadian sampai selesainya pembunuhan,” jelas Kepala Satuan
Reserse Kriminal Mamuju Utara AKP Nurtan Sony Prayogi SIK.
Disampaikan bahwa rekonstruksi
Kasus Pembunuhan ini merupakan salah satu tahapan penyidikan untuk pengungkapan
suatu perkara.
"Urutan-urutan dan
adegan per adegan, sudah dilaksanakan,” ucapnya.
Dalam Rekontruksi Pembunuhan
sebagimana LP/132/X/2018/SPKT/RES MATRA,tgl 13 Oktober 2018,Penyidik Polres
Mamuju Utara bekerja sama dengan Pihak kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk
menyaksikan langsung Adegan yang dilakukan
oleh tersangka dalam menjalankan aksi pembunuhan tersebut.
Dari adegan yang
diperagakan, oleh tersangka diharapkan jaksa mendapatkan gambaran dari
perbuatan tersebut.
Dimana sebelumnya Tersangka Farnas Als.Aco
Als.Ponggo Bin Dasrun pada hari Sabtu 13 Oktober 2018, melakukan penikaman
terhadap korban Salam. dimana tikaman tersebut mengenai dada sebelah kanan
dengan menggunakan badik.
Setelah peristiwa tersebut pelaku
melarikan diri namun sempat tertangkap oleh Jatanras Polres Mamuju Utara untuk
selanjutnya di amankan di Polres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan pembunuhan
tersebut,tersangka di kenakaan pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan
ancaman maksimal 15 tahun,” Tegas Kanit Pidum Polres Matra Bripka Dominggus SH.
Naskah
: Junaedi Yasin
No comments:
Post a Comment