27 November 2018

Polisi Rekonstruksi Adegan Pembunuhan di Tikke

Pasangkayu - Polres Mamuju Utara akhirnya melakukan Rekonstruksi Pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat di Dusun Jono Desa Tikke Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu beberapa waktu lalu.
Dalam Rekonstruksi Pembunuhan yang berlangsung di halaman Polres Matra, Senin 16 November 2018, muncul fakta-fakta baru yakni adanya 19 adegan sehingga terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka Farnas Als.Aco Als.Ponggo Bin Dasrun.



"Jadi ada 19 adegan sejak awalnya kejadian sampai selesainya pembunuhan,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Mamuju Utara AKP Nurtan Sony Prayogi SIK.
Disampaikan bahwa rekonstruksi Kasus Pembunuhan ini merupakan salah satu tahapan penyidikan untuk pengungkapan suatu perkara.
"Urutan-urutan dan adegan per adegan, sudah dilaksanakan,” ucapnya.
Dalam Rekontruksi Pembunuhan sebagimana LP/132/X/2018/SPKT/RES MATRA,tgl 13 Oktober 2018,Penyidik Polres Mamuju Utara bekerja sama dengan Pihak kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk menyaksikan langsung  Adegan yang dilakukan oleh tersangka dalam menjalankan aksi pembunuhan tersebut.
Dari adegan yang diperagakan, oleh tersangka diharapkan jaksa mendapatkan gambaran dari perbuatan tersebut.
 Dimana sebelumnya Tersangka Farnas Als.Aco Als.Ponggo Bin Dasrun pada hari Sabtu 13 Oktober 2018, melakukan penikaman terhadap korban Salam. dimana tikaman tersebut mengenai dada sebelah kanan dengan menggunakan badik.
Setelah peristiwa tersebut pelaku melarikan diri namun sempat tertangkap oleh Jatanras Polres Mamuju Utara untuk selanjutnya di amankan di Polres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan pembunuhan tersebut,tersangka di kenakaan pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun,” Tegas Kanit Pidum Polres Matra Bripka Dominggus SH.

Naskah : Junaedi Yasin

No comments: